kppnbojonegoro.net – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan rendah. Kali ini, bantuan yang diberikan mencapai Rp150 ribu per bulan dan bertujuan untuk meringankan beban pekerja akibat tekanan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Kedua, pekerja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan sebelumnya.

Selain itu, pemerintah hanya memberikan bantuan kepada mereka yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing. Pekerja juga harus berada dalam status aktif bekerja, baik di sektor formal maupun informal, dan tidak sedang menerima bantuan lain seperti Program Kartu Prakerja atau PKH.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini secara bertahap melalui rekening bank yang terdaftar di sistem. Oleh karena itu, calon penerima harus memastikan bahwa data rekening dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan aktif.

Kementerian meminta perusahaan ikut berperan aktif dengan memperbarui data karyawan mereka di sistem BPJS agar proses verifikasi berjalan lancar. Pemerintah berharap bantuan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Jika kamu merasa memenuhi syarat, segera cek statusmu melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi BPJS. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan tambahan penghasilan setiap bulan.

Kiriman serupa