kppnbojonegoro.net

kppnbojonegoro.net – Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, menyuarakan posisi Kementerian mengenai isu pembatasan operasional warung Madura di Klungkung, Bali. Dalam pernyataannya, ia menekankan kebutuhan bagi pemilik warung Madura untuk mengikuti jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Penyelidikan Persaingan Usaha:

Arif mengaku belum dapat memberikan pandangan terperinci tentang persaingan antara minimarket dan warung Madura, dan menyatakan bahwa ia akan terlebih dahulu melakukan pengecekan mengenai masalah tersebut. Kementerian berharap adanya persaingan usaha yang sehat dan adil di antara semua pihak.

Permintaan dari Pemerintah Lokal:

I Wayan Murda, Lurah Penatih, telah secara khusus meminta agar warung Madura tidak beroperasi 24 jam guna menghindari komplikasi administratif yang disebabkan oleh pergantian pegawai yang tidak terdata. Dewa Putu Suwarbawa, Kepala Satpol PP Klungkung, menambahkan bahwa telah terjadi keluhan dari pengusaha minimarket terhadap operasional 24 jam warung Madura.

Penerapan Peraturan Daerah:

Satpol PP Klungkung berencana untuk melakukan inspeksi kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur jam operasional untuk minimarket dan pusat perbelanjaan, namun tidak secara eksplisit menyebutkan aturan untuk warung Madura.

Jam Operasional Menurut Perda:

Perda tersebut menetapkan jam operasional untuk minimarket dari pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA pada hari Senin hingga Jumat, dan hingga 23.00 WITA pada hari Sabtu dan Minggu. Selama hari besar keagamaan dan libur nasional, operasional diperpanjang hingga 00.00 WITA.

Dalam menanggapi aturan operasional warung Madura, Kementerian Koperasi dan UKM bersama pemerintah lokal berupaya untuk menegakkan regulasi dan memastikan adanya persaingan yang sehat. Ada kebutuhan untuk memperjelas aturan tentang jam operasional warung Madura, mengingat mereka beroperasi di skala yang lebih kecil dibandingkan dengan minimarket.

By admin