kppnbojonegoro.net

kppnbojonegoro.net – Dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Wadirkrimum Polda Banten, memberi informasi bahwa para pemburu yang menargetkan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon telah memperoleh senjata dari pasar gelap. Kelompok ini, yang dipimpin oleh Sunendi alias Nendi, menggunakan senjata jenis Mouser beserta perlengkapan lainnya termasuk pistol dan airsoft gun dalam aktivitas ilegal mereka.

Penyelidikan dan Pencarian Tersangka:

Polda Banten telah mengidentifikasi lima orang dalam kelompok ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan proses pencarian masih berlangsung. AKBP Dian menekankan bahwa dengan menangkap anggota jaringan Sunendi, penyelidikan diharapkan dapat meluas untuk menangkap seluruh anggota yang belum tertangkap.

Penangkapan Anggota Jaringan:

Dua anggota jaringan, Yogi dan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, telah berhasil ditangkap oleh Polda Banten. Yogi berperan sebagai perantara dalam transaksi penjualan cula badak yang dilindungi, sementara Willy adalah pembeli dengan nilai transaksi terakhir yang tercatat sebesar Rp 525 juta.

Transaksi Keuangan Terbukti:

Dokumentasi bukti pembayaran sejumlah Rp 525 juta telah ditemukan, dengan Yogi menerima Rp 5 juta sebagai bagian dari transaksi tersebut. Sisa dana diketahui dikirim kembali ke Sunendi. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Rincian Penangkapan:

Yogi ditangkap pada tanggal 17 Maret 2024 di Jakarta Timur, sedangkan Willy ditangkap pada tanggal 23 April 2024 di Pademangan, Jakarta Utara, setelah sempat melarikan diri ke China dan kembali ke Indonesia melalui Surabaya.

Polda Banten telah menunjukkan komitmennya dalam melawan perburuan hewan yang dilindungi dengan menangkap pelaku perdagangan ilegal cula badak Jawa dan memutus sumber senjata ilegal dari pasar gelap. Penyelidikan yang berkelanjutan ini diharapkan akan membantu melindungi badak Jawa yang merupakan spesies terancam punah.

Kiriman serupa