kppnbojonegoro.net – Kendaraan mewah Jeep Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo tidak menemukan pembeli dalam lelang awal yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Menurut Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, “Saat ini belum laku terjual,” sebagaimana diungkapkannya pada tanggal 26 April 2024.
Strategi Pelelangan Ulang:
Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan strategi Kejari Jaksel untuk melelang kembali Jeep Rubicon dengan harga limit yang lebih rendah dari lelang sebelumnya. Tujuan dari strategi ini adalah untuk menarik minat pembeli dan memfasilitasi penjualan kendaraan tersebut.
Harga Pembukaan Lelang Pertama:
Jeep Rubicon awalnya dilelang dengan harga pembukaan sebesar Rp 809 juta. Namun, keputusan untuk menurunkan harga ini diambil setelah mobil tersebut tidak laku pada upaya pertama.
Jadwal Pelelangan Ulang:
Kepala Kejari Jaksel menyatakan bahwa jadwal untuk pelelangan ulang sedang disiapkan, dengan aspirasi untuk mengadakan lelang dalam waktu dekat, “Sedang kita susun jadwal lagi, semoga dalam minggu depan sudah bisa kita lelang kembali,” katanya.
Konteks dan Transparansi Lelang:
Proses lelang ini diinisiasi sebagai hasil dari keputusan hakim yang mengamanatkan penjualan untuk menguntungkan korban, Cristalino David Ozora. Informasi terkait pelelangan dan pendaftaran peserta telah diumumkan secara terbuka melalui platform media sosial Kejari Jaksel.
Kejari Jaksel bertekad untuk melanjutkan proses pelelangan Jeep Rubicon dengan penyesuaian harga yang diharapkan dapat meningkatkan peluang penjualan. Dengan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum, lelang ulang diharapkan dapat berlangsung dengan sukses dan memberikan hasil yang adil sesuai dengan putusan pengadilan.