kppnbojonegoro.net – Kementerian Perhubungan Indonesia, melalui Juru Bicara Adita Irawati, mengumumkan pencabutan status internasional dari 18 bandara di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat ekonomis bagi operator bandara dan maskapai penerbangan domestik.
Dampak Ekonomis dan Operasional
Pencabutan status tersebut diharapkan akan meningkatkan efisiensi operasional bandara dengan mengurangi penggunaan personil yang tidak sebanding dengan volume penumpang internasional. Maskapai penerbangan di sisi lain, dapat mengalokasikan sumber daya yang ada untuk meningkatkan layanan penerbangan domestik yang memiliki permintaan lebih tinggi.
Sistem Hub dan Spoke sebagai Solusi
Adita mengemukakan bahwa dengan menerapkan konsep hub dan spoke, di mana bandara-bandara di kota kecil berperan sebagai spoke dan mendukung bandara hub yang lebih besar, akan terjadi distribusi pembangunan yang lebih merata di antara kota-kota di Indonesia.
Pemangkasan Layanan CIQ
Sebagai konsekuensi dari pencabutan status internasional, layanan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) akan dihentikan di bandara-bandara yang terdampak. Fungsi-fungsi tersebut akan dikembalikan kepada kementerian atau lembaga terkait dengan kebijakan baru ini.
Perspektif Pandemi dan Perubahan Status Bandara
Adita menjelaskan bahwa proses pencabutan status internasional bandara telah dimulai selama pandemi COVID-19, dengan aturan resmi yang dikeluarkan belakangan ini. Perubahan ini menyesuaikan dengan dinamika yang telah terjadi sejak tahun 2020.
Perspektif INACA
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa pola hub dan spoke tidak hanya meningkatkan konektivitas udara dan pembangunan yang merata, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis penerbangan nasional. Denon menekankan bahwa ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan bagi penumpang.
Revisi Keputusan Menteri Perhubungan
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024, Indonesia kini memiliki 17 bandara dengan status internasional setelah pencabutan status dari 18 bandara.
Pencabutan status internasional dari 18 bandara di Indonesia adalah langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional bandara dan maskapai penerbangan. Strategi ini diantisipasi untuk meratakan pembangunan antar kota dan meningkatkan konektivitas domestik, serta memfokuskan sumber daya pada penerbangan domestik yang lebih sering digunakan. Dukungan dari INACA menunjukkan adanya konsensus industri terhadap manfaat kebijakan ini bagi sektor penerbangan nasional.