kppnbojonegoro.net

kppnbojonegoro.net – Pada suatu kejadian di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, seorang Ketua RW bernama Hari telah ditetapkan menjadi subjek proses hukum sebagai tersangka yang ditahan oleh Polres Bogor. Peristiwa yang melibatkan Hari mengancam petugas puskesmas dengan sebilah golok telah mengakibatkan penangkapan dan penyesalan dari yang bersangkutan.

Pengakuan dan Penyesalan Tersangka

Dalam sebuah sesi konferensi pers yang diadakan di Polres Bogor, Hari dihadirkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro. Hari mengakui perbuatannya sebagai tindakan khilaf dan menyatakan penyesalan atas aksinya tersebut.

Langkah Hukum Terhadap Hari

Tindakan Hari dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman yang berpotensi hukuman maksimal satu tahun penjara, serta berdasarkan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal hingga sepuluh tahun penjara. Kapolres Bogor menegaskan bahwa Hari kini berada dalam tahanan dan proses penyelidikan akan terus dijalankan.

Penyelidikan Terhadap Keterlibatan Orang Lain

Kepolisian juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam insiden ini. Enam anggota ormas yang muncul dalam video yang beredar luas di media sosial sedang dalam pemeriksaan. Kapolres Bogor menegaskan bahwa tindakan hukum sesuai dengan temuan akan dilakukan terhadap setiap individu yang terbukti terlibat.

Upaya Penyelidikan dan Permohonan Kesabaran

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, meminta kesabaran dari media dan masyarakat terkait dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Beliau berjanji bahwa akan ada pengungkapan informasi lebih rinci mengenai kasus ini dalam waktu dekat, termasuk mengenai peran individu-individu yang terlibat pada saat kejadian.

Seorang Ketua RW di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, saat ini menghadapi proses hukum atas tindakannya mengancam seorang petugas puskesmas. Pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bogor masih berlangsung untuk menentukan lingkup keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut, dengan Kapolres Bogor menyerukan kesabaran publik selama prosedur hukum berlangsung.

Kiriman serupa