kppnbojonegoro.net

kppnbojonegoro.net – Pada tanggal 26 Mei 2024, Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi terbaru terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky, yang terjadi pada tahun 2016. Fokus utama dari konferensi ini adalah pengumuman penangkapan Pegi Setiawan, alias Perong, yang merupakan salah satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah lama dicari.

Respons dari Keluarga Korban
Marliyana, yang merupakan kakak dari Vina, menyatakan rasa syukurnya atas penangkapan Perong, yang telah menjadi buron selama delapan tahun. Namun, ia menyampaikan kekhawatiran mengenai pernyataan terbaru dari Polda Jawa Barat yang hanya mengakui satu DPO dalam kasus ini, padahal sebelumnya telah dirilis tiga nama. Keluarga berencana untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dua DPO lain yang tidak lagi tercantum dalam daftar.

Pernyataan dari Kuasa Hukum Keluarga
Raden Reza Pramadia, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum keluarga Vina, mengutarakan perasaan campur aduk, merasa lega karena pelaku telah teridentifikasi tetapi kecewa karena hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditangkap. Tim hukum masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polda Jawa Barat mengenai dua nama lain yang sebelumnya disebutkan.

Klarifikasi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, hanya Pegi Setiawan alias Perong yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Beliau menyatakan bahwa dua nama lain yang sebelumnya disebutkan tidak terlibat dalam kasus ini.

Harapan dan Kesimpulan dari Keluarga Korban
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan jika terbukti bersalah, Pegi Setiawan dijatuhi hukuman yang setimpal. Keluarga dan tim hukum akan terus mengikuti perkembangan dari kasus ini dan menantikan penjelasan lebih lengkap mengenai status dua DPO lainnya.

Komentar Tambahan dari Mantan Kabareskrim
Dalam sebuah diskusi, mantan Kabareskrim menyampaikan bahwa banyaknya laporan yang masuk ke pihak kepolisian membutuhkan waktu yang panjang untuk diproses. Penangkapan satu DPO setelah delapan tahun dianggap sebagai kemajuan yang signifikan, meskipun masih terdapat banyak pertanyaan yang memerlukan jawaban mengenai prosedur penyelidikan dan proses hukum yang akan datang.

Kasus ini tetap menjadi prioritas bagi keluarga korban dan masyarakat, dengan harapan bahwa semua aspek yang belum terungkap akan segera mendapatkan penjelasan yang memuaskan dan keadilan yang dapat ditegakkan dengan tepat.

By admin