kppnbojonegoro.net

kppnbojonegoro.net – Pada suatu hari yang semula tenang di SMP 1 Bojonglopang, Kabupaten Sukabumi, suasana berubah menjadi mencekam. Itu adalah Selasa, 18 Desember 2007, saat siswa-siswa sedang bersiap untuk Class Meeting. Namun, kegembiraan mereka terputus ketika teriakan dan kekacauan terdengar dari luar ruangan kelas.

Rian Herdiana, siswa berusia 13 tahun, ditemukan tergeletak bersimbah darah. Keadaan menjadi kacau ketika diketahui bahwa pelaku penusukan adalah guru olahraga mereka sendiri, Tuber Romson. Saat itu, belum ada informasi yang jelas mengenai penyebab tindakan brutal tersebut. Menurut laporan, Tuber menusuk muridnya dan kemudian menjadi korban amukan massa.

Beben Suryana, Kepala Sekolah SMP 1 Bojonglopang saat itu, menjelaskan kejadian tersebut di RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi. “Tiba-tiba saja terjadi keributan di luar ruangan kelas. Saat saya melihat ke luar, Rian sudah tergeletak dengan luka parah,” kata Beben. Rian mengalami luka tusuk serius di perut, punggung, dan kedua lengannya.

Dalam kondisi kritis, Rian dibawa ke ICU RS Syamsudin, dimana ia menjalani perawatan intensif. Tuber, di sisi lain, dirawat di RS Sekarwangi Cibadak dengan pengawalan ketat karena luka yang dideritanya akibat dikeroyok massa. “Kami akan menanggung biaya pengobatan Rian, tapi proses hukum kami serahkan kepada polisi,” ungkap Beben.

Beberapa jam setelah kejadian, Rian menghembuskan nafas terakhirnya. Ada tujuh luka tusuk di tubuhnya yang fatal. Di sisi lain, Tuber juga menjalani perawatan untuk depresi yang pernah dia alami sebelumnya, sebagaimana dijelaskan oleh Musa Lameri dari PGRI Jampang Tengah.

Motif di balik kejadian tragis ini perlahan terungkap. Tuber mengaku tersinggung oleh kata-kata kasar yang dilontarkan Rian, yang seringkali mengolok-olok keluarganya. Namun, Ujang Suherman, ayah Rian, membantah keras tudingan tersebut, menegaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban tampak baik sebelumnya.

Akhirnya, Tuber diadili dan divonis 17 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Rian, sesuai dengan pasal 340 KUHP dan undang-undang perlindungan anak. Tragedi ini meninggalkan luka dalam bagi komunitas sekolah dan keluarga yang terlibat.

Kiriman serupa