kppnbojonegoro.net

kppnbojonegoro.net – Alexander Yuk Ching Ma, mantan perwira Central Intelligence Agency (CIA) berusia 71 tahun, telah mengaku bersalah atas tuduhan memberikan informasi pertahanan rahasia Amerika Serikat kepada Republik Rakyat Tiongkok. Ma, yang memiliki karier sebagai perwira CIA selama tujuh tahun pada 1980-an, terlibat dalam sebuah skema pada tahun 2001 bersama seorang konspirator yang identitasnya tidak diungkapkan untuk menyalurkan informasi intelijen ke China.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengumumkan pada Minggu, 26 Mei 2024, bahwa Ma telah menerima kompensasi dalam bentuk puluhan ribu dolar sebagai imbalan atas penyerahan “sejumlah besar informasi rahasia pertahanan AS”. Hingga saat ini, Ma belum memberikan komentar mengenai pengakuan bersalahnya tersebut.

Ma juga pernah mengajukan lamaran sebagai ahli bahasa di Kantor Lapangan FBI di Honolulu, di mana dia melayani dari tahun 2004 sampai 2012. FBI, yang telah mengetahui tentang koneksi Ma dengan intelijen Tiongkok, memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari sebuah operasi investigasi. Tujuan investigasi tersebut adalah untuk memantau aktivitas Ma dan menyelidiki hubungannya dengan Tiongkok.

Selama masa tugasnya yang diawasi di FBI, Ma diduga menggunakan kamera digital untuk mengambil gambar dokumen-dokumen sensitif di kantor FBI, yang kemudian dia serahkan kepada pejabat intelijen Tiongkok. Menurut DOJ, Ma mengakui bahwa informasi yang dia sampaikan pada Maret 2001, akan digunakan “untuk merugikan Amerika Serikat atau menguntungkan Tiongkok.”

Dalam rangka kesepakatan pembelaannya, Ma diwajibkan untuk bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat, termasuk dengan berbagai lembaga pemerintahannya. Jika pengadilan mengesahkan pengakuan bersalahnya, Ma akan menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara federal. Pengadilan yang menentukan hukumannya dijadwalkan pada tanggal 11 September.

By admin