kppnbojonegoro.net

kppnbojonegoro.net – Nazaruddin Dek Gam, ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengungkapkan bahwa pelat nomor pada kendaraan Toyota Alphard, lokasi kejadian bunuh diri Brigadir RA, diduga kuat merupakan pelat palsu. Dalam pernyataan pers yang dirilis pada hari Minggu, tanggal 28 April, ia menandaskan bahwa pelat dengan nomor seri XIII yang biasanya diperuntukkan bagi anggota pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak mengakui angka 23 yang tertera pada pelat tersebut, mencurigakan pelat itu sebagai pemalsuan.

Detail Temuan dan Tindak Lanjut MKD

Nazaruddin menjelaskan bahwa biasanya hanya terdapat lima nomor yang diberikan kepada pimpinan Baleg, yaitu angka 6 hingga 10. Karena itu, nomor pelat 23 pada kendaraan yang menjadi TKP bunuh diri Brigadir RA dianggap tidak valid dan berpotensi palsu. MKD DPR berkomitmen untuk menyelidiki penggunaan pelat nomor ilegal tersebut, menegaskan bahwa pelat khusus DPR tidak seharusnya digunakan oleh individu dari luar lembaga tersebut.

Latar Belakang Insiden Bunuh Diri

Brigadir RA ditemukan meninggal dengan luka tembak di kepala di dalam mobil yang terparkir di kediaman seorang pengusaha di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 25 Mei. Ade Rahmat dari kepolisian menyatakan bahwa Brigadir RA diduga kuat bunuh diri dan bahwa pistol jenis HS-9 ditemukan di lokasi. Ada dugaan bahwa motif di balik aksi bunuh diri ini adalah masalah pribadi Brigadir RA, namun penyidik masih akan mendalami kasus ini bersama keluarga dan kerabat yang bersangkutan.

Kiriman serupa