kppnbojonegoro.net – Selebgram Zoe Levana menegaskan bahwa konten dirinya terjebak di jalur TransJakarta bukanlah settingan, melainkan kejadian yang tidak disengaja. Zoe menjelaskan bahwa tujuan dari konten tersebut adalah untuk mempromosikan kembali penggunaan Busway. Meskipun kontennya menjadi viral, Zoe menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk semata-mata meningkatkan jumlah penonton.
Meski mengakui kesalahannya karena masuk ke jalur Busway, Zoe dan ibunya menghabiskan waktu empat jam untuk keluar dari jalur tersebut setelah menunggu antrean busway. Meskipun Zoe sebagai penumpang, ibunya yang merupakan pengemudi mobil yang dikenai tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, menjelaskan bahwa Zoe tidak ditilang karena statusnya sebagai penumpang, sedangkan ibunya yang menjadi pengemudi mobil yang terkena sanksi tilang. Zoe dan ibunya telah mengklarifikasi kejadian tersebut, dan ibu Zoe dikenai tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Zoe, yang juga mewakili ibunya, meminta maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tidak akan diulangi di masa mendatang. Klarifikasi Zoe Levana menyoroti kejadian di jalur TransJakarta, respons publik, serta langkah hukum yang diambil terhadap ibunya sebagai pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.