kppnbojonegoro.net – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengklarifikasi situasi yang melibatkan Radinal Mochtar, anak dari Menteri Pekerjaan Umum pada era Presiden Soeharto. Dalam klarifikasinya, pihak pengadilan menegaskan bahwa kematian RH tidak terkait dengan bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam pernyataan yang diterbitkan oleh Antara pada Minggu (15/9/2024), menjelaskan bahwa kematian RH bukanlah akibat dari konflik atau ketegangan selama proses eksekusi. Menurut Djuyamto, RH meninggal karena kondisi kesehatannya yang memburuk, bukan karena interaksi dengan petugas eksekusi.
Peristiwa ini berkisar pada eksekusi pengosongan lahan rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08 RW 04, Cilandak Barat. Selama proses tersebut, RH sempat mengalami ketidakberdayaan fisik dan kehilangan kesadaran. Ketika hal ini terjadi, RH segera dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan. Namun, sayangnya, kondisi RH semakin melemah dan tidak dapat diselamatkan.
Djuyamto menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dan berharap keluarga RH diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan ini. Ia menekankan bahwa selama proses eksekusi yang berlangsung pada Kamis (12/9) pagi, RH memang terlibat secara langsung dalam mempertahankan harta bendanya, namun tidak ada indikasi kekerasan dari pihak eksekusi yang mempengaruhi kondisinya.
Pihak PN Jaksel berharap klarifikasi ini dapat membantu menghilangkan kesalahpahaman dan mengurangi spekulasi yang tidak berdasar mengenai insiden tersebut.