Penganiayaan Pondok Pesantren Markaz Syariah

kppnbojonegoro.net – Seorang santri berusia 17 tahun dari Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya, hingga menderita luka yang menyerupai luka bakar. Meski demikian, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan penyebab luka tersebut.

“Kami belum mengetahui secara pasti penyebab luka ini, tetapi memang luka tersebut tampak seperti luka bakar,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, pada Kamis (19/9/2024).

Saat ini, korban masih dalam perawatan jalan dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. “Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan, dan keluarganya belum berkenan untuk diwawancarai. Kondisinya membuatnya sulit bergerak dan mengenakan pakaian karena luka seperti luka bakar di tubuhnya,” tambah Teguh.

Pondok Pesantren Menyambut Proses Hukum

Sebelumnya, korban melaporkan dugaan penganiayaan ini kepada pihak kepolisian. Pondok pesantren menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum. Terduga pelaku, N (16), diduga melakukan penganiayaan karena kesal, menuduh korban M (17) mencuri celana dalamnya,” kata pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kepada media.

Pihak pondok pesantren menyatakan penyesalan yang mendalam atas adanya dugaan penganiayaan ini. Mereka telah mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku.

“Pondok pesantren menyesalkan kejadian ini dan telah menjatuhkan sanksi tertinggi kepada N, yakni mengeluarkannya dari proses pendidikan pondok,” ungkap Aziz.

Selain itu, pihak pondok pesantren juga telah memberikan bantuan kepada korban dan menyatakan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami siap membantu penegak hukum dalam menangani kasus ini,” tutup Aziz.

Kiriman serupa