kppnbojonegoro.net – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait penundaan proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK. Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku yang melibatkan Ghufron.
Putusan sela tersebut diberikan di Gedung PTUN Jakarta dan memerintahkan penundaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang dihadapi Nurul Ghufron. Meskipun hingga saat ini belum ada informasi mengenai majelis hakim yang menangani perkara ini, PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan tersebut.
Nurul Ghufron telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 24 April 2024 dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menjadwalkan pembacaan putusan mengenai kode etik yang melibatkan Ghufron pada tanggal 21 Mei, setelah menyelesaikan pemeriksaan saksi termasuk Ghufron sendiri.
Konflik antara Nurul Ghufron dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, telah mengakibatkan serangkaian tindakan hukum. Ghufron telah melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPK, membawa permasalahan ke PTUN Jakarta, dan menggugat Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung. Lebih lanjut, Ghufron juga telah melaporkan Albertina ke Bareskrim Polri, menunjukkan eskalasi konflik yang terjadi di internal lembaga antikorupsi tersebut.