kppnbojonegoro.net – Dalam perkembangan terbaru kasus perdagangan cula badak Jawa, tersangka utama yang dikenal sebagai Willy tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap penyidik Polda Banten. Meskipun dikenal sebagai pembeli dari pelaku utama pemburuan, Sunendi, Willy terus menolak untuk mengakui perbuatannya.
Upaya Penyidik dalam Mengumpulkan Bukti
AKBP Dian Setyawan, Wadir Reskrimum Polda Banten, menyatakan bahwa meskipun Willy belum memberikan kerjasama yang diharapkan, polisi telah berhasil mengamankan dua bukti penting yang memungkinkan penyidik untuk menjerat Willy sebagai pembeli cula badak. Bukti-bukti tersebut meliputi komunikasi via chat dan pengakuan dari pihak-pihak yang terlibat langsung.
Penangkapan Tersangka Willy
Willy, yang sempat melarikan diri ke China pasca-transaksi dengan Sunendi, ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi pengejaran yang dilakukan oleh tim Jatanras Polda Banten, setelah Willy berpindah dari China ke Surabaya dan akhirnya ke Jakarta.
Peran Yogi dan Transaksi Finansial
Yogi, yang berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli cula badak antara Sunendi dan Willy, juga telah ditangkap. Ia diketahui menerima kompensasi sebesar Rp 5 juta dari kesepakatan tersebut. Slip transfer pembayaran sejumlah Rp 525 juta menjadi salah satu bukti kunci dalam kasus ini.
Tanggapan Emosional Tersangka
Saat dihadirkan di Polda Banten, Willy menunjukkan reaksi emosional yang kuat, berteriak histeris dan menyatakan penyesalannya atas keterlibatannya dalam perdagangan organ hewan yang dilindungi.
Polda Banten saat ini tengah menghadapi tantangan dalam penyidikan kasus perdagangan cula badak Jawa karena sikap tidak kooperatif dari tersangka utama, Willy. Namun demikian, dengan adanya bukti transaksi dan komunikasi yang telah diamankan, penyidik memiliki landasan yang kuat untuk melanjutkan proses hukum. Penangkapan Willy dan Yogi menandai kemajuan penting dalam upaya memerangi perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dan menegakkan hukum lingkungan di Indonesia.