KPPNBOJONEGORO.NET – Lagi ramai nih! Ade Darmawan, Koordinator Advocate Public Defender sekaligus trisula88 login Sekjen Peradi Bersatu, dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Roy Suryo cs soal tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Jadi, Ade datang sebagai saksi pelapor, siap kasih penjelasan.
“Benar, saya dipanggil sebagai saksi pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (10/6/2025).
Di Polda Metro, Ade bilang pemanggilannya ini hasil pelimpahan dari laporan yang dia buat sebelumnya di Polres Metro Jaksel. Laporan itu menyorot dugaan penghasutan yang dilakukan Roy Suryo dan teman-temannya.
“Laporan ini digabungkan ke Polda Metro, khususnya Pasal 160 tentang penghasutan,” jelas Ade.
Dia juga bilang, sejauh ini belum tahu detail pertanyaan apa yang bakal diajukan penyidik. Namun, dalam surat undangan klarifikasi ada beberapa hal yang menjadi alasan dia dipanggil.
Yang seru, Ade bilang dia akan mendesak Polda Metro agar segera naikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Katanya, sudah banyak saksi diperiksa dan waktunya untuk gelar perkara.
“Saya datang ke Polda Metro minta kasus ini cepat naik sidik. Sudah waktunya Pak Kapolda perintahkan itu,” ujar Ade dengan tegas.
Laporan yang dibuat oleh Advocate Public Defender ini memang serius, menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Di sisi lain, Jokowi juga melaporkan dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya. Laporan Jokowi sudah teregister dan kini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal terkait UU ITE dan KUHP.
Jokowi bahkan menyerahkan 24 objek bukti dari media sosial untuk membantu penyidikan. Dari situ, lima orang diduga terlibat, termasuk yang inisial RS, ES, T, dan K.
Pokoknya, kasus ini masih panas dan terus berlanjut. Kita tunggu update serunya ya!