kppnbojonegoro.net – Dalam pengembangan kasus pembunuhan Vina dan M Rizky yang terjadi di Cirebon, Polda Jabar saat ini sedang menginvestigasi dugaan obstruksi keadilan. Kombes Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menyampaikan pada konferensi pers yang diadakan pada Kamis (20/6), bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada hasil konkret yang dapat diumumkan.
Tinjauan Penyelidikan Obstruksi Keadilan
“Kami masih dalam proses mendalam untuk menyelidiki dugaan obstruction of justice terkait dengan kasus pembunuhan ini,” ujar Kombes Jules. Beliau menjelaskan bahwa kepolisian belum dapat mengungkapkan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyelidikan masih aktif dan informasi tersebut sangat sensitif.
Perkembangan Terkini Kasus Pembunuhan
Paralel dengan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah berhasil menyelesaikan pemberkasan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan, alias Perong. Berkas perkara tersebut telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum pagi ini,” kata Kombes Jules. Penyerahan ini merupakan langkah formal dalam proses hukum yang bertujuan untuk memasuki tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Harapan Institusi
Dengan berlangsungnya proses hukum ini, Polda Jabar mengharapkan bahwa semua tahapan penyelidikan akan berjalan dengan cepat dan transparan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan bukti yang akurat dan prosedur yang jelas,” tambah Kombes Jules.
Investigasi yang kompleks ini menandai upaya kepolisian untuk tidak hanya mengejar keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memastikan integritas proses hukum. Polda Jabar tetap berdedikasi untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua elemen terkait diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.