kppnbojonegoro.net – Dalam rangka penyesuaian kebijakan fiskal yang responsif terhadap kondisi ekonomi saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi baru ini memodifikasi ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya bagi pemilik rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang kurang dari Rp2 miliar.
Rincian Kebijakan Terbaru:
Menurut Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan sebelumnya yang memberikan pembebasan pajak kepada semua hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar telah diubah. Mulai tahun 2024, pembebasan pajak hanya akan diberikan kepada satu properti dengan NJOP tertinggi yang dimiliki oleh wajib pajak, jika wajib pajak tersebut memiliki lebih dari satu properti.
Alasan Pengaturan Ulang Kebijakan:
“Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 dan menyesuaikan dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 yang telah kita lalui,” ungkap Lusiana dalam pengumuman resmi yang diberikan pada hari Selasa (18/6).
Inisiatif Tambahan untuk Wajib Pajak:
Selain pembatasan pembebasan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan insentif berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan dari pokok pajak serta sanksi pajak. Terdapat pula fasilitas pembayaran angsuran untuk pajak yang tertunggak, sebagai upaya untuk meringankan beban wajib pajak dan mendukung daya beli masyarakat.
Seruan Kepada Masyarakat:
Lusiana Herawati mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah. “Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban mereka, sekaligus berkontribusi pada upaya pemulihan ekonomi di wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.
Kebijakan yang telah direformasi ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus memperkuat struktur fiskal dan ekonomi di DKI Jakarta.