kppnbojonegoro.net – Pada Selasa malam, 3 Desember 2024, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan status darurat militer di negara tersebut. Keputusan ini diambil untuk melindungi negara dari ancaman kekuatan komunis dan menanggapi situasi keamanan yang dianggap genting24. Namun, keputusan ini segera mendapat penolakan keras dari Parlemen Korea Selatan.
Parlemen Korea Selatan, yang didominasi oleh Partai Demokrat yang berseberangan dengan pemerintah, segera mengambil tindakan untuk menolak status darurat militer yang diumumkan oleh Presiden Yoon. Pada Rabu, 4 Desember 2024, parlemen mengadakan voting untuk memblokir situasi darurat militer tersebut35. Ketua Parlemen Woo Won-shik menyatakan bahwa parlemen telah memilih untuk mencabut status darurat militer dengan suara mayoritas.
Penolakan parlemen terhadap status darurat militer didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, parlemen menilai bahwa pengumuman darurat militer oleh Presiden Yoon tidak didasarkan pada situasi darurat nasional yang cukup kuat sesuai dengan ketentuan konstitusi. Kedua, parlemen khawatir bahwa status darurat militer dapat digunakan untuk membatasi kebebasan sipil dan aktivitas politik, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Dengan pencabutan status darurat militer, Korea Selatan kembali ke kondisi normal di mana aktivitas politik dan kebebasan sipil dapat berjalan tanpa hambatan. Langkah ini juga menunjukkan kekuatan checks and balances dalam sistem demokrasi Korea Selatan, di mana parlemen memiliki peran penting dalam mengawasi tindakan eksekutif.
Reaksi dari masyarakat dan pihak oposisi juga cukup kuat. Banyak yang mendukung langkah parlemen untuk mencabut status darurat militer, mengingat potensi dampak negatif yang bisa timbul dari penerapan status tersebut. Presiden Yoon sendiri menghadapi kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari dalam parlemen yang didominasi oleh oposisi.
Penolakan dan pencabutan status darurat militer oleh Parlemen Korea Selatan menunjukkan dinamika politik yang kuat di negara tersebut. Meskipun Presiden Yoon mengumumkan status darurat militer dengan alasan keamanan nasional, parlemen menilai bahwa tindakan tersebut tidak sepenuhnya beralasan dan berpotensi merugikan demokrasi. Dengan suara mayoritas, parlemen berhasil membatalkan status darurat militer, menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip demokrasi dan perlindungan kebebasan sipil.