kppnbojonegoro.net

kppnbojonegoro.net – Pada tanggal 26 April, Polda Metro Jaya telah mengamankan sebelas individu pasca-penggerebekan pada tiga properti mewah di Tangerang, Banten. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan judi online yang diduga dijalankan dari lokasi-lokasi tersebut.

Detail Operasi dan Penangkapan

Menurut AKBP Titus Yudho Uly, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, operasi ini terfokus di daerah Tangerang. Beliau belum menyampaikan informasi lebih rinci mengenai penggerebekan ini, tetapi menekankan bahwa inisiatif ini diawali sebagai bagian dari kegiatan patroli siber oleh Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Respon Pemerintah terhadap Fenomena Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi telah menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) antar-kementerian dan lembaga untuk memerangi praktik judi online. Arahan ini dikeluarkan pasca-rapat terbatas yang diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, yang turut dihadiri oleh pejabat tinggi negara.

Inisiatif Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Budi Arie Setiadi menambahkan bahwa pembentukan task force ini diharapkan dapat diresmikan dalam jangka waktu satu minggu setelah rapat. Satgas ini diamanahkan untuk mengembangkan strategi pemberantasan judi online yang komprehensif dan holistik, melibatkan berbagai sektor pemerintahan.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Tangerang merupakan langkah tegas dalam menghadapi tantangan judi online. Penangkapan ini menandai komitmen penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang berbasis daring. Di samping itu, pemerintah Indonesia, dengan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo, berinisiatif membentuk Satgas yang dikhususkan untuk membasmi judi online dengan melibatkan koordinasi antar-kementerian dan lembaga.

Kiriman serupa