kppnbojonegoro.net – Seorang hakim federal Amerika Serikat menolak permintaan agar pemerintahan Trump membebaskan aktivis pro-Palestina Mahmoud Khalil dari penahanan imigrasi. Keputusan itu diambil meskipun hakim menyatakan dasar penangkapan dan penahanan awal terhadap Khalil tidak sah secara hukum.
Penahanan Berdasarkan Dugaan Pelanggaran Dokumen
Hakim Distrik Michael Farbiarz memutuskan pada hari Jumat bahwa pemerintah tetap boleh menahan Khalil di Louisiana, tempat ia ditahan sejak Maret, berdasarkan dugaan pelanggaran imigrasi yang berbeda. Dugaan ini terkait dengan tidak tercantumnya beberapa majikan lama dan keanggotaan organisasi tertentu saat Khalil mengajukan permohonan green card.
Farbiarz mengatakan bahwa tuduhan kedua ini belum dibatalkan oleh pengadilan dan menjadi dasar hukum penahanan Khalil saat ini.
Kontroversi dan Tuduhan Retaliasi Politik
Sebelumnya pada Rabu, Farbiarz menyatakan bahwa keputusan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mencabut green card Khalil dan memulai proses deportasi kemungkinan merupakan tindakan balasan yang melanggar konstitusi. Tindakan itu diduga terkait dengan peran Khalil dalam mengorganisir demonstrasi pro-Palestina di kampus Universitas Columbia tahun lalu.
Namun, walau menemukan adanya indikasi tindakan tidak sah, hakim memutuskan bahwa pemerintah dapat melanjutkan penahanan berdasarkan tuduhan kedua yang berkaitan dengan dokumen.
Respons Pengacara dan Proses Selanjutnya
Pengacara Khalil, Baher Azmy, menyatakan kekecewaannya atas keputusan ini. Ia menilai pemerintah terus melakukan penahanan yang tidak adil dan berlarut-larut terhadap kliennya.
Hakim Farbiarz juga menyinggung bahwa biasanya pelanggaran administrasi seperti ini jarang menjadi alasan penahanan bagi pemegang green card. Namun, ia menyebutkan bahwa Khalil dapat mengajukan permohonan pembebasan dengan jaminan melalui pengadilan imigrasi.
Sebelumnya, hakim imigrasi di Louisiana telah memutuskan bahwa Khalil dapat dideportasi karena dianggap berisiko terhadap keamanan nasional. Khalil diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.