Elon Musk, pemilik platform media sosial X (sebelumnya Twitter), akhirnya memenuhi tuntutan Mahkamah Agung Brasil sehingga platform tersebut diizinkan kembali beroperasi di negara tersebut setelah sempat diblokir selama beberapa waktu. Keputusan ini menandai berakhirnya perseteruan hukum yang cukup panjang antara Musk dan pemerintah Brasil terkait kepatuhan X terhadap peraturan lokal.
Latar Belakang Perseteruan
Perselisihan bermula ketika Mahkamah Agung Brasil, melalui Hakim Alexandre de Moraes, memerintahkan pemblokiran X di Brasil pada akhir Agustus 2024. Pemblokiran ini dilakukan karena X dianggap tidak mematuhi perintah pengadilan untuk memblokir sejumlah akun yang diduga menyebarkan disinformasi dan konten kebencian. Selain itu, X juga gagal menunjuk perwakilan hukum di Brasil sesuai dengan ketentuan hukum negara tersebut. Denda tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, yang sebelumnya Musk tolak untuk bayar15.
Tuntutan Mahkamah Agung dan Kepatuhan Elon Musk
Musk yang awalnya menolak tuntutan ini dan bahkan menyebut Moraes sebagai “diktator” dan “Voldemort” di media sosial, akhirnya mulai berbalik arah.
Keputusan Mahkamah Agung dan Dampaknya
Pada 8 Oktober 2024, Mahkamah Agung Brasil secara resmi mencabut larangan operasi X di Brasil setelah Musk memenuhi semua tuntutan tersebut. Hakim Moraes memerintahkan regulator telekomunikasi untuk memastikan X dapat kembali online dalam waktu 24 jam. Pengguna di Brasil pun dapat kembali mengakses platform tersebut setelah sempat tidak bisa selama beberapa minggu28.
Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva juga mendukung langkah ini dengan menegaskan bahwa bisnis yang beroperasi di Brasil harus mematuhi hukum setempat tanpa terkecuali2.
Implikasi dan Reaksi
Brasil merupakan pasar penting bagi X, dengan sekitar 21,5 juta pengguna pada April 2024, menjadikannya pasar keenam terbesar secara global untuk platform tersebut. Selama masa pemblokiran, banyak pengguna Brasil beralih ke platform pesaing seperti Bluesky dan Threads. Selain Brasil, Musk juga menghadapi tantangan serupa di negara lain seperti Australia dan Inggris2.