Ahmad Saroni

kppnbojonegoro.net – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni baru saja meraih gelar doktor dalam bidang ilmu hukum lewat disertasinya yang berjudul ‘Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara’. Ia berharap karyanya ini dapat diintegrasikan ke dalam peraturan perundang-undangan di masa depan.

“Harapan saya, disertasi ini bisa menjadi bagian dari undang-undang terkait tindak pidana di kemudian hari,” ungkap Sahroni setelah meraih gelar doktor di Universitas Borobudur, Jakarta, pada Minggu (8/9/2024).

Menurut Sahroni, korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, dan ia ingin disertasinya berfokus pada strategi pemulihan kerugian negara akibat tindakan koruptor.

“Saya ingin agar fokus dari disertasi ini tidak hanya pada hukuman penjara, tetapi lebih pada upaya pengembalian kerugian negara. Jadi, tujuannya adalah untuk memberikan solusi yang lebih efektif dibandingkan hanya menerapkan hukuman badan,” jelas Sahroni.

Sahroni juga menekankan bahwa disertasinya berbeda dari pendekatan perampasan aset. Prinsip ultimum remedium yang ia usung menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama dibandingkan hukuman penjara.

“Selama ini, hukuman penjara tidak selalu efektif dalam menangani korupsi. Oleh karena itu, strategi ini mungkin akan memerlukan waktu 5-10 tahun ke depan agar bisa diimplementasikan dengan lebih baik, dan saya berharap undang-undang bisa mengakomodasi prinsip ini,” tambahnya.

Sahroni memulai studi S3-nya pada tahun 2022 dan menyelesaikan disertasinya dalam kurun waktu hampir empat tahun.

“Saya memilih topik ini karena merasa bahwa hal ini merupakan bagian integral dari upaya memperbaiki negara yang kita cintai,” pungkasnya.

Kiriman serupa