Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Ditolak

Perintah Penangkapan Netanyahu – Jaksa agung Mahkamah Kriminal Internasional telah menyampaikan kepada para hakim bahwa keberatan Israel terhadap penyelidikan perang 13 bulan di Gaza harus ditolak. Karim Khan menyampaikan tanggapan resminya Senin malam atas banding Israel atas yurisdiksi pengadilan yang berpusat di Den Haag tersebut setelah para hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanannya dan kepala militer Hamas, dengan tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan dengan perang di Gaza.

Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Ditolak

Pemimpin Israel yang tengah berjuang, yang juga menghadapi tuduhan korupsi di tanah airnya , menyebut surat perintah penangkapan itu sebagai “ hari kelam dalam sejarah bangsa-bangsa ” dan berjanji untuk melawan tuduhan tersebut. Individu tidak dapat secara langsung menentang surat perintah penangkapan, tetapi negara Israel dapat menolak seluruh penyelidikan. Israel berpendapat dalam pengajuan pada bulan Desember bahwa mereka dapat menyelidiki sendiri tuduhan terhadap para pemimpinnya dan bahwa melanjutkan penyelidikan terhadap warga Israel merupakan pelanggaran kedaulatan negara.

ICC didirikan pada tahun 2002 sebagai pengadilan tetap yang menjadi pilihan terakhir untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kekejaman paling kejam di dunia — kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi. Ke-125 negara anggota pengadilan tersebut meliputi Palestina, Ukraina, Kanada, dan setiap negara di Uni Eropa, tetapi puluhan negara tidak menerima yurisdiksi pengadilan tersebut, termasuk Israel, Amerika Serikat, Rusia, dan China. Dalam tanggapan Khan yang terdiri dari 55 halaman, ia mengatakan Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mengizinkannya untuk mengadili kejahatan yang terjadi di wilayah negara anggota, terlepas dari mana pelakunya berasal.

Para hakim diperkirakan akan memberikan keputusan dalam beberapa bulan mendatang. Majelis mengadili dua permintaan yang diajukan oleh Israel pada tanggal 26 September 2024. Dalam permintaan pertama, Israel menantang yurisdiksi Pengadilan atas Situasi di Negara Palestina secara umum, dan atas warga negara Israel secara lebih khusus, berdasarkan pasal 19(2) Statuta. Dalam permintaan kedua, Israel meminta agar Majelis memerintahkan Penuntutan untuk memberikan pemberitahuan baru tentang dimulainya penyelidikan kepada otoritasnya berdasarkan pasal 18(1) Statuta. Israel juga meminta Majelis untuk menghentikan semua proses di hadapan Pengadilan dalam situasi yang relevan, termasuk pertimbangan permohonan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, yang diajukan oleh Penuntutan pada tanggal 20 Mei 2024.

Perintah Penangkapan Netanyahu Ditolak

Mengenai tantangan pertama, Kamar mencatat bahwa penerimaan yurisdiksi Pengadilan oleh Israel tidak diperlukan, karena Pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksinya atas dasar yurisdiksi teritorial Palestina, sebagaimana ditentukan oleh Kamar Pra-Persidangan I dalam komposisi sebelumnya. Lebih jauh, Kamar mempertimbangkan bahwa berdasarkan pasal 19(1) Statuta, Negara tidak berhak untuk menantang yurisdiksi Pengadilan berdasarkan pasal 19(2) sebelum dikeluarkannya surat perintah penangkapan. Dengan demikian, tantangan Israel masih prematur. Hal ini tidak mengurangi kemungkinan adanya tantangan di masa mendatang terhadap yurisdiksi Pengadilan dan/atau penerimaan kasus tertentu.

artikel lainnya : Serangan Israel di Gaza Menewaskan 17 Orang

Kamar tersebut juga menolak permintaan Israel berdasarkan pasal 18(1) Statuta. Kamar tersebut mengingatkan bahwa Penuntutan telah memberitahu Israel tentang dimulainya penyelidikan pada tahun 2021. Pada saat itu, meskipun ada permintaan klarifikasi dari Penuntutan, Israel memilih untuk tidak mengajukan permintaan penangguhan penyelidikan. Lebih lanjut, Kamar tersebut menilai bahwa parameter penyelidikan dalam situasi tersebut tetap sama dan, sebagai konsekuensinya, tidak diperlukan pemberitahuan baru kepada Negara Israel. Mengingat hal ini, para hakim memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan pertimbangan permohonan surat perintah penangkapan.

Kamar mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan. Surat perintah penangkapan tersebut diklasifikasikan sebagai ‘rahasia’, untuk melindungi para saksi dan menjaga kelancaran jalannya penyelidikan. Akan tetapi, Majelis memutuskan untuk merilis informasi di bawah ini karena tindakan yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tersebut tampaknya masih berlangsung. Selain itu, Majelis menganggap bahwa demi kepentingan para korban dan keluarga mereka, mereka harus diberi tahu tentang keberadaan surat perintah tersebut.

Pada awalnya, Majelis mempertimbangkan bahwa dugaan tindakan Tn. Netanyahu dan Tn. Gallant termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan. Majelis mengingat bahwa, dalam komposisi sebelumnya, telah memutuskan bahwa yurisdiksi Pengadilan dalam situasi tersebut meluas ke Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Lebih jauh, Majelis menolak untuk menggunakan kewenangan proprio motu diskresionernya untuk menentukan penerimaan kedua kasus pada tahap ini. Hal ini tanpa prasangka terhadap penentuan apa pun mengenai yurisdiksi dan penerimaan kasus pada tahap selanjutnya.

Terkait dengan kejahatan tersebut, Majelis menemukan alasan yang kuat untuk meyakini bahwa Tn. Netanyahu, lahir pada tanggal 21 Oktober 1949, Perdana Menteri Israel pada saat melakukan tindakan terkait, dan Tn. Gallant, lahir pada tanggal 8 November 1958, Menteri Pertahanan Israel pada saat melakukan tindakan yang dituduhkan, masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut sebagai pelaku bersama karena melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan orang lain: kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Kiriman serupa