kppnbojonegoro.net – Dalam sebuah upaya penyelidikan yang efisien, tim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita yang ditemukan tanpa busana di sebuah hotel kelas melati yang terletak di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus. Kejadian ini terlapor pada hari Selasa, 18 Juni 2024, dan dalam kurun waktu hanya 12 jam, pelaku kejahatan tersebut berhasil ditangkap.
Detail Konferensi Pers oleh Kapolres Kuningan
AKBP Willy Andrian, Kapolres Kuningan, dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polres Kuningan pada tanggal 19 Juni 2024, mengumumkan bahwa tersangka, yang berinisial FAR, berusia 26 tahun, telah ditangkap di sebuah hotel di Jakarta pada dini hari. Saat ini, FAR sedang ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut.
AKBP Willy Andrian menjelaskan, “Tim kami, dengan penerapan metode penyelidikan kejahatan yang berbasis ilmiah, berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka dalam waktu yang singkat setelah kami menerima laporan tentang kejadian tersebut.”
Identitas Korban dan Motivasi Pembunuhan
Korban, yang dikenali dengan inisial ANH, berumur 20 tahun, merupakan penduduk Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut pengakuan tersangka, motif di balik perbuatan tersebut adalah rasa cemburu yang mendalam terhadap korban.
Kronologi Kejadian
AKP I Putu Ika Prabawa, Kasat Reskrim, menguraikan bahwa kedua individu tersebut tiba di hotel pada hari Minggu, sekitar pukul 16.00 WIB. FAR telah membawa pisau panjang yang disimpan di dalam tasnya, yang menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan.
“Pelaku sempat keluar untuk membeli beberapa items, termasuk sarung tangan yang digunakan selama pembunuhan,” terang AKP Putu. Pada pukul 00.30 WIB, FAR melancarkan aksinya dengan menyayat leher korban yang sedang tidur, serta menusuknya beberapa kali.
Temuan dan Hasil Autopsi
Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban mengalami belasan luka tusuk di bagian dada yang fatal. FAR kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi setelah melakukan pembunuhan. Keesokan harinya, sebuah laporan dari petugas kebersihan yang menemukan bercak darah mengarah pada penemuan tragedi tersebut.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Dengan dukungan teknologi terkini, lokasi FAR di Jakarta segera teridentifikasi. Penangkapannya dilaksanakan dengan cepat, dan saat ini tersangka menghadapi tuduhan pembunuhan berencana, dengan kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selama konferensi pers, AKBP Willy Andrian dan timnya menunjukkan tersangka serta barang bukti, menegaskan komitmen kepolisian terhadap transparansi dan keadilan dalam proses hukum.